Artis Olga Syahputra, tersangka kasus pencemaran nama baik dan perbuatan
tidak menyenangkan, mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik polisi 2
hari lalu.
"Sudah dipanggil penyidik sebagai tersangka, tapi
belum datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Rikwanto di Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Rikwanto menuturkan, hari
ini penyidik melayangkan lagi surat panggilan untuk pemeriksaan
selanjutnya. Polisi akan memeriksanya pada Kamis, 3 Oktober 2013 pekan
depan.
"Kamis pekan depan dia harus datang diperiksa. Diharapkan
yang bersangkutan datang. Kalau memang tidak datang akan dijemput, tapi
dikonfirmasi dulu apa karena sakit," ujarnya.
Dalam kasus ini,
Olga Syahputra dilaporkan dokter Febby Karina atas dugaan pencemaran
nama baik melalui media dalam tayangan yang dipandu Olga pada 23 Mei
2013 lalu.
Laporan bernomor LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit reskrimum itu
memuat pasal dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan,
fitnah, dan tindak pidana dalam UU ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar