Senin, 29 Mei 2017

Olga Syahputra Resmi jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Artis Olga Syahputra, tersangka kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik polisi 2 hari lalu.

"Sudah dipanggil penyidik sebagai tersangka, tapi belum datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Rikwanto menuturkan, hari ini penyidik melayangkan lagi surat panggilan untuk pemeriksaan selanjutnya. Polisi akan memeriksanya pada Kamis, 3 Oktober 2013 pekan depan.

"Kamis pekan depan dia harus datang diperiksa. Diharapkan yang bersangkutan datang. Kalau memang tidak datang akan dijemput, tapi dikonfirmasi dulu apa karena sakit," ujarnya.

Dalam kasus ini, Olga Syahputra dilaporkan dokter Febby Karina atas dugaan pencemaran nama baik melalui media dalam tayangan yang dipandu Olga pada 23 Mei 2013 lalu.

Laporan bernomor LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit reskrimum itu memuat pasal dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, dan tindak pidana dalam UU ITE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar