Minggu, 04 Juni 2017

Situs Kejaksaan Agung diretas, muncul Harley Quinn bawa pentungan


Cybercrime & Cyberlaw Situs Kejaksaan Agung Republik Indonesia diretas. Ada gambar Harley Quinn yang muncul sambil memegang pentungan.

Jika masuk ke laman www.kejaksaan.go.id, yang muncul bukan informasi seputar lembaga penegak hukum tersebut. Malah wanita kekasih penjahat badut Joker yang jadi tokoh di Film Suicide Squad ini yang tampil.

Ada juga kata-kata bernada protes soal kondisi Bangsa ini yang tengah terkotak-kotak.

"We were all Indonesians, untill race disconnected us. Religion separated us. Politics divided us."

Di bawahnya ada sejumlah nama 'hacker' yang diduga meretas situs kejaksaan tersebut.

Saat ini Kejaksaan Agung tengah jadi sorotan berita untuk kasus Ahok setelah pihak keluarga mencabut banding mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Pro dan kontra soal itu masih ramai di masyarakat.

Pantauan merdeka.com, hingga pukul 04.00 WIB, Rabu (31/5), situs kejaksaan agung masih belum bisa dibuka.


Senin, 29 Mei 2017

Pembobol Kartu Kredit di Bodyshop di Duga Terkait Jaringan Internasional

Kepolisian mengindikasikan adanya keterlibatan jaringan internasional pada para tersangka pembobol data kartu kredit di Bodyshop, Jakarta. Hal ini mengingat alamat internet protokol (IP address) pembobol berada di luar negeri.

\\\"Disamping gunakan program khusus, mereka ini diduga sindikat internasional. Karena setelah dilacak IP addressnya ternyata ada di Jerman, Prancis, Cina, dan Amerika,\\\" kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Nazli Harahap kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30\/5\/2013).

Lanjut Nazli, para pembobol data kartu kredit dan debit ini sudah beroperasi sejak tahun 2009. Mereka satu sindikat dengan pelaku pembobol kartu kredit modus offline yang pernah diungkap oleh jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya, tahun lalu.

\\\"Salah satu tersangka Andi Rubianto dia sudah divonis, lalu keluar dan melakukan aksinya lagi. Sekarang dia ditahan di Polres Pangkal Pinang untuk kasus yang sama,\\\" kata Nazli.

Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka terkait pembobolan kartu kredit di Bodyshop ini. Keempat tersangka yang ditangkap yakni seorang perempuan SA alias A (36) ditangkap di Medan bersama suaminya TK alias Acuan (37), seorang lelaki berinisial KN (28) ditangkap di Sidoarjo, Jawa Tengah dan seorang laki-laki berinisial FA (36) di Sidoarjo, Jawa Tengah.

\\\"FA merupakan residivis kasus yang sama yang pernah ditangani Resmob Polda Metro Jaya,\\\" kata Nazli lagi.

Dalam praktiknya, mereka membeli data yang sudah diretas oleh pelaku internasional melalui toko-toko yang menggunakan mesin EDC (electronic data capture). Data-data tersebut kemudian dijual di situs-situs seperti www.topdumpspro.com, www.icq.com dan www.dumps777.com.

Data yang diperoleh dari situs-situs tersebut kemudian dikloning dengan menggunakan encoder dan kartu magnetik. Tersangka lalu melapisi kartu magnetik yang sudah diisi data tersebut kemudian dibuat mirip seperti kartu aslinya.

Dalam kasus tersebut, polisi masih memburu 2 DPO yakni AC, seorang perempuan berusia 39 tahun. Ia berperan membantu SA untuk berbelanja dengan menggunakan kartu kredit yang telah dipalsukan dengan kartu kredit atau kartu debit curian.

Selain itu, polisi juga masih memburu MD, laki-laki berusia 30 tahun. Ia turut membantu FA untuk berbelanja dengan menggunakan kartu kredit yang telah dipalsukan.

Beberapa tersangka lain yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait kelompok ini antara lain AW, laki-laki berusia 40 tahun. Dia ditangkap pada Februari 2013 dan diproses atas keterlibatan penggunaan kartu kredit yang telah dipalsukan dengan data kartu kredit curian.

Kemudian, tersangka ER alias AS (45), telah ditangkap pada April 2013 dan diproses atas keterlibatan penggunaan kartu kredit yang telah dipalsukan dengan data kartu kredit curian di Carrefour, Bintaro.

\\\"Saat ditangkap, 2 orang DPO berhasil melarikan diri yakni AY dan HK, dimana HK berperan memberikan mesin EDC kepada tersangka SA, yang saat ini sudah disita,\\\" tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengimbau kepada pengguna kartu kredit dan debit agar lebih waspada pada saat melakukan transaksi pembelian barang.

\\\"Usahakan hindari penggesekkan kartu lebih dari satu kali atau selain dari digesek di mesin EDC milik bank yang resmi,\\\" kata dia.

Ia juga mengimbau nasabah untuk memusnahkan kartu debit atau kredit yang habis masa berlakunya dengan cara dipotong.

Pemilik merchant yang menyediakan mesin EDC juga diimbau untuk memastikan masa berlaku dan keaslian kartu yang digunakan konsumen. Pastikan juga nomor kartu yang tertera pada sales draft sesuai dengan nomor kartu yang tertera pada fisik kartu.

\\\"Hindari penggesekan kartu diluar pada mesin EDC milik bank yang telah diotorisasi,\\\" kata dia.

Kemudian, teliti tandatangan pemegang kartu di atas sales draft dengan yang tertera pada fisik kartu. Waspada terhadap konsumen yang mengeluarkan kartu dalam jumlah yang tidak wajar.

Olga Syahputra Resmi jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Artis Olga Syahputra, tersangka kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik polisi 2 hari lalu.

"Sudah dipanggil penyidik sebagai tersangka, tapi belum datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Rikwanto menuturkan, hari ini penyidik melayangkan lagi surat panggilan untuk pemeriksaan selanjutnya. Polisi akan memeriksanya pada Kamis, 3 Oktober 2013 pekan depan.

"Kamis pekan depan dia harus datang diperiksa. Diharapkan yang bersangkutan datang. Kalau memang tidak datang akan dijemput, tapi dikonfirmasi dulu apa karena sakit," ujarnya.

Dalam kasus ini, Olga Syahputra dilaporkan dokter Febby Karina atas dugaan pencemaran nama baik melalui media dalam tayangan yang dipandu Olga pada 23 Mei 2013 lalu.

Laporan bernomor LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit reskrimum itu memuat pasal dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, dan tindak pidana dalam UU ITE.